Polri Apps
banner 728x90

Pelaku Cabul Santriwati di Nongsa Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Penegak Hukum

Kuasa hukum korban bersama pihak keluarga Korban

Batam, Owntalk.co.id – Kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial D (14) santriwati pondok pesantren di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa menemukan titik terang.

Pelaku pencabulan berinisial A kini telah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polresta Barelang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap A berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada hari Senin (5/6/2023) dan hari Rabu (7/6/2023) pelaku A secara resmi ditahan. 

Kuasa Hukum keluarga korban Natalis N. Zega, S.H mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Unit VI PPA Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap kasus ini secara transparan. 

“Kita sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polresta Barelang beserta jajaran penyidik khususnya Unit VI PPA telah berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati pondok pesantren di Kecamatan Nongsa,” ujar Natalis Zega kepada awak media, pada Rabu (7/6/2023).

Tak hanya berhenti sampai disini saja, Kuasa Hukum Natalis N. Zega, S.H telah berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kita akan mengawal perkara ini hingga betul-betul sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan inkrah di Pengadilan. Sekali lagi kami dari Penasehat Hukum keluarga korban, sangat berterimakasih kepada pihak Kepolisian dan pihak terkait yang membantu penanganan perkara ini,” ungkapnya. 

Natalis berharap, ke depan kasus-kasus pencabulan seperti ini tidak terulang di kemudian hari baik itu di pondok pesantren maupun di tempat lainnya. Tidak menutup kemungkinan, masih banyak kasus seperti ini.

“Kami juga mengimbau kepada korban-korban yang selama ini belum ada melaporkan kejadian hal yang sama, silahkan laporkan ke pihak berwajib. Supaya orang-orang yang suka melakukan tindakan hukum seperti ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Natalis.

Natalis menambahkan, akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, saat ini kondisi korban belum seutuhnya pulih. Ia masih depresi dan komunikasi terbatas.

“Akibat perbuatan pelaku, kondisi korban saat ini masih depresi dan komunikasi terbatas. Kita dari tim penasehat hukum mencoba membawa korban berobat dan Alhamdulillah kondisi korban perlahan mulai membaik,” terangnya. 

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan berinisial A.

“Iya benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan hari ini sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *