karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meresmikan kembali rumah Restorative Justice (RJ) yang kedua di Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, selasa 04/09/2022.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Karimun Firdaus SH. MH mengatakan Hari ini kami resmikan Rumah Rostorative Justice (RJ) yang Kedua dikelurahan kapling dimana sebelumnya sudah ada Rumah RJ dikelurahan Sungai Lakam Timur.

“Baru Tiga Minggu saya bertugas disini langsung mintakan bukakan Rumah Rostrative Justice (RJ) dan akan terus dibuka untuk Rumah RJ berikutnya,” katanaya
Lanjut Firdaus ada 14 Kecamatan kami usahakan bukakan Rumah Rostrative Justice. Dan nanti juga setelah adanya rumah Rostrative justice kita akan lakukan semacam penyuluhan Jaksa Negara untuk setiap Kecamatan sekarimun.
“Guna kita lakukan penyuluhan disetiap kecamatan agar masyarakat lebih tau bagaimana hukum itu,” ujarnya
Firdaus menjelaskan tujuan dibangun Rumah Rostrative justice ini untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyelesaian hukum. Dan ada beberapa perkara yang Ringan – ringan yang ada batasan -batasan tentang ketentuannya kita selesaikan tanpa ke pengadilan.
“Perkara – perkara yang diselesaikan dirumah RJ ini seperti kasus KDRT atau perkara 362 pencurian atau pasal 480 Penada yang ancaman hukuman dibawah 5 Tahun,” jelasnya
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan apresiasi serta dukungan kepada pihak Kejaksaan. Dengan adanya rumah RJ yang telah diresmikan ini dapat membantu warga yang tertimpa perkara perkara hukum yang ringan.
“Dan bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan dan musyawarah dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ungkapnya. (koko)

