Menaker Kembalikan Aturan Pencairan JHT ke Aturan Lama

Berita Terkini
Ida Fauziyah bersama pihaknya akan merevisi permenaker JHT (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Pengembalian itu dilakukan menyusul perintah Presiden Joko Widodo terkait polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida menyebut ketentuan mengenai JHT sesuai aturan lama dan dipermudah. Sebagai upaya mempercepat revisi, Kemnaker terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Buruh.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pun saat ini sudah mulai diberlakukan.

Program ini memuat tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Sebelumnya, Program JHT menuai kontra setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Hal ini lantaran waktu pencairan JHT baru bisa didapatkan pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka telah mencapai 56 tahun.

Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama yang tidak mengatur batas usia pensiun pencairan JHT.