Jakarta, Owntalk.co.id – Vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dirasa tak sepadan.
Akibat dari hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) mengajukan banding atas vonis yang dilayangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Vonis ini nyatanya sangat ringan dari tuntutan mati yang diusulkan jaksa.
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan 9 korban pelecehan seksual Herry agar dirawat oleh Pemprov Jawa Barat. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya telah mendaftarkan memori banding ke PN Kota Bandung.
Mengenai materi memori banding, Dodi belum memberikan penjelasan. Ia menyebut isi banding akan tertulis berdasarkan pertimbangan dan hasil pengamatan JPU.