SE Baru Menag, Aturan Pengeras Suara Saat Takbiran

berita terkini
Yaqut Cholil Qoumas (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edara (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam surat edaran itu disebutkan salah satunya yaitu aturan durasi takbir pada tanggal 1 syawal/10 dzulhijjah di masjid/musala diperbolehkan menggunakan pengeras suara bagian luar sampai pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya, masjid/musala tetap melanjutkan takbir dengan pengeras suara bagian dalam.

Bukan hanya itu, aturan mengenai pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran juga menggunakan pengeras bagian dalam.

Sementara itu, pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, pelaksanaan sholat dapat menggunakan pengeras suara bagian luar.

Edaran tentang penggunaan pengeras suara, sebut Yaqut, memang digunakan di masjid/musala sebagai salah satu media syiar Islam. Namun, dirinya menilai di tengah hal tersebut masyarakat Indonesia hidup berdampingan dengan keberagaman, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Pedoman ini diterbitkan semata-mata demi meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Terakhir, Yaqut mengatakan edaran ini turut ditujukkan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.