Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan program vaksinasi booster atau dosis ketiga resmi dimulai pada 12 Januari 2022.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan usia 18 tahun keatas. Vaksinasi ketiga ini juga hanya diberikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi penuh dengan renang waktu 6 bulan setelah vaksinasi terakhir.
Kota/kabupaten yang telah mencatat capaian vaksinasi dosis pertama 70 pesen dan 60 persen untuk dosis kedua akan menjadi prioritas penyuntikan vaksin booster. Dengan demikian terdapat setidaknya 246 kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk penyuntikan.
Terkait vaksin yang akan digunakan untuk booster hingga kini masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga :
- Aliansi Mahasiswa Kota Batam Apresiasi PLN Buka Ruang Dialog
- Dukung Polda Kepri Usut Tuntas Soal Blackout, PGIW Kepri Ajak Masyarakat Sudahi Narasi Negatif
- Tim Advokasi Setokok Laporkan Dugaan Perusakan dan Pencurian, Kerugian Ditaksir Rp3,3 Miliar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan Pemerintah belum menetapkan tarif resmi untuk vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster mandiri.
Menurutnya, perihal tarif vaksin Covid-19 yang beredar bukanlah tarif yang ditetapkan pemerintah, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Nadia dalam keterangan tertulisnya di laman resmi Kemenkes, dikutip Kamis (6/1/2022).

