banner 728x90

Tanggapi Musda KNPI Kepri Versi Haris, Banjar : Itu Ilegal dan Cacat Hukum

Batam, Owntalk.co.id – Musyawarah Daerah (Musda) ke-III Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) versi Haris Pertama telah selesai digelar.

Dalam Musda yang diadakan di Sanggar Seni Sang Nila Utama, Kabupaten Bintan, Selasa (28/12) itu menetapkan Endang Dwi Socowati sebagai ketua KNPI Kepri periode 2022-2025.

Endang Dwi Socowati mengklaim dirinya telah terpilih secara aklamasi dengan didukung lima DPD KNPI tingkat II dan 53 OKP yang ada di Kepri.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua KNPI Kepri Banjar Ahmad menyebut Musda tersebut sebagai kegiatan Ilegal dan cacat hukum. Tudingan itu disampaikan Banjar menyusul kegiatan Musda yang dilakukan oleh pihak Haris dilakukan secara diam-diam di Bintan.

“Kemarin, kita kan sudah menolak musda tersebut, dan pihak kepolisian meminta agar musda itu dibatalkan untuk menjaga kondusifitas Pemuda di Batam, lantas mengapa mereka masih memaksakan kehendak bahkan dengan diam-diam memindahkan tempat kegiatan itu dari Batam ke Bintan,” kata Banjar kepada Kantor Berita Owntalk. Selasa, (28/12).

Pernyataan serupa juga disampaikan Sekretaris KNPI Kepri, Andi S Muchtar dia menyebut proses Musda yang dilakukan di Batam karena adanya Penolakkan dari pengurus Provinsi maupun pengurus KNPI Kabupaten /kota.

Penolakkan itu terjadi karena mereka melakukan musda lll DPD KNPI Kepri, sedangkan KNPI Provinsi Kepri masih aktif kepengurusannya dibawah kepemimpinan Banjar Ahmad dan Andi S Muchtar sampai Februari 2022 mendatang.

Halaman selanjutnya…