Jakarta, Owntalk.co.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas meresmikan secara serentak tujuh titik lembaga penyalur bahan bakar minyak, melalui program BBM Satu Harga. Peresmian secara simbolis dilakukan di kantor fuel terminal Banjarmasin, pada Selasa, 13 Desember 2021.
Penerapan BBM Satu Harga ini merupakan wujud program energi berkeadilan bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Sejak awal kehadiran program BBM Satu Harga pada 2017 hingga Desember 2021, Pertamina telah membangun total 323 lembaga penyalur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada 2021, Pertamina sudah membangun 80 SPBU. Jumlah ini melebih dari target awal yang ditentukan pemerintah, yakni 76 lokasi.
Kebijakan BBM Satu Harga merupakan mandat dari Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020. Pada 2016, digagas jaminan ketersediaan BBM dengan harga terjangkau di seluruh wilayah NKRI. Jaminan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 36 tahun 2016. Peraturan Menteri itu mengamanatkan kepada BPH Migas untuk mengawal pelaksanaan program BBM Satu Harga melalui penugasan terhadap badan usaha penerima penugasan untuk melaksanakan pembangunan penyalur BBM Satu Harga pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan.
Sesuai amanat dalam perundang-undangan itu BPH Migas mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi di seluruh wilayah Indonesia. Di 2021, regional Kalimantan telah berhasil mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni 23 SPBU BBM Satu Harga yang tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah sejumlah tiga SPBU, Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah satu SPBU, Provinsi Kalimantan Barat sejumlah 14 SPBU, dan Provinsi Kalimantan Utara sejumlah lima SPBU.
Halaman selanjutnya…

