Kartu Nikah Fisik Tidak Ada Lagi, Kartu Nikah Digital Disindir Netizen

Berita Terkini Batam

Jakarta,Ownalk.co.id – Kementerian Agama secara resmi akan menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan diganti dengan kartu nikah digital. Melalui Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengungkapkan bahwa kartu nikah fisik akan diberhentikan pada bulan Agustus ini.

Sebelumnya, penggantian kartu nikah fisik ke digital ini telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani pada 28 Juli 2021 lalu.

Kartu nikah digital ini pun telah berlaku sejak akhir Mei 2021 lalu.

“Dari 29 Mei itu udah mulai diterapkan [kartu nikah digital]. Tapi yang [kartu nikah] fisik selesai bulan Agustus ini,” kata Jajang, Selasa (10/8).

Adanya penggantian kartu nikah ini, menjadi bahan perbincangan netizen lantaran mereka khawatir dalam pengurusan birokrasi nantinya masih akan dimintai salinan dalam bentuk fisik.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang perlu diperbanyak sebagai syarat dokumen di berbagai lembaga

Baca Juga :

“Kayak gini nggak ntar, tetep suruh print dan fotocopy,” tulis salah seorang netizen

“Eh terus pas ngurus surat2. Disuruh nge-print lagi itu yg Digital,” tulis akun @ElloAgllo melalui akun twitternya

Sementara itu beberapa warganet lainnya merasa khawatir dengan sistem keamanan situs Kemenag

“Ntar kalok situsnya dihack gimana? kayak situs Setkab dll yang pernah dihack (katanya),” ujar @zarazettirazr, Selasa (10/8).

Tak hanya itu, beberapa warganet juga melontarkan guyonan terkait kartu nikah digital ini.

“Ntar kalau dihack, orangnya dituker tuker, dikiranya gonta ganti pasangan, dikiranya selingkuh, lah mbuh lah,” komentar warganet

“Nikahnya online, kartu nikahnya digital, anaknya didownload. Kalau ribut tinggal deactivate,” tulis akun @dino_diidii.