S seorang PNS yang bekerja pada Kementerian ABC terlibat sebagai pengedar narkoba, akibat perbuatannya kemudian S tertangkap oleh pihak kepolisian dan kemudian diproses hukum. Pada proses hukum di pengadilan S dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun.
Atas perbuatan S yang mengakibatkan S pidana penjara maka berdampak negatif pada pemerintah dan negara dimana pemerintah dan negara sedang berusaha secara maksimal untuk melakukan pemberantasan narkoba, kemudian S juga dijatuhi sanksi disiplin.
Pertanyaan
Sanksi disiplin apa yang dapat diberikan kepada XYZ karena telah dijatuhi sanksi pidana penjara akibat perbuatannya sebagai pengedar narkoba?
Jawab.
Terkait perbuatan yang sudah dilakukan tersebut, tersangka akan diberikan sanksi terkait nasib statusnya sebagai PNS. Sebelum dijatuhkan sanksi, tersangka tersebut akan dipastikan terlebih dahulu statusnya sebagai pengedar atau pengguna.
“PNS tersebut tentu akan diperiksa oleh yang berwajib apakah dia pengguna atau pengedar, di mana konsekuensi hukumnya berbeda. Jika pengguna biasanya akan direhabilitasi, tetapi kalau pengedar biasanya akan dijatuhi hukuman penjara
Lebih rinci dijelaskan, jika tersangka tersebut dipenjara maka statusnya sebagai abdi negara bisa saja diberhentikan. Namun bisa juga statusnya tetap sebagai PNS karena telah menjalankan hukuman penjara.
“Menurut Pasal 247 PP 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana,” jelasnya.
Sedangkan jika tersangka berstatus pengguna akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar PP 53 Tahun 2010, di mana dalam poin 3 dijelaskan bahwa ASN harus menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan poin 6 harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Ancaman hukuman disiplin akan diberikan sesuai dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Hukuman akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pemberhentian PNS Pasal 87 UU ASN menentukan pemberhentian ASN sebagai berikut : (1) PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Kemudian Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) sebagai berikut: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
KEjahatan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang PNS maka hukuman dapat ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 52 KUHP, mengatur “Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.
Kejahatan Narkotika Kejahatan Narkotika dan Psikotrapika, merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat, yang mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan lintas negara, karena penyebaran dan perdagangan gelapnya, dilakukan dalam lintas batas negara.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan telah mengatur hal tersebut. Maka siapapun yang terlibat tindak pidana narkotika akan dihukum berat, termasuk PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk pelanggaran berat. Atas alasan itu, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat di dalamnya, akan dijatuhkan sanksi pemecatan. Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan. (Ril)

