Batam, Owntalk.co.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli–20 Juli 2021 tidak hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021, PPKM Darurat juga dilakukan secara spesifik di 15 kota/kabupaten di luar Jawa-Bali. Adapun kebijakan PPKM Mikro dilanjutkan di wilayah lainnya di luar Jawa-Bali sejak 6 Juli sampai 20 Juli 2021.
Pembatasan kegiatan masyarakat secara simultan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus penularan Covid-19 yang terus melonjak sejak Juni 2021. Kasus positif dalam beberapa hari terakhir sudah menembus 30 ribuan kasus. Angka kematian rata-rata masih di atas 500 kasus per hari.
Kondisi demikian membuat pemerintah tetap melanjutkan program jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang paling terdampak dari pandemi Covid-19. Kebijakan PPKM Darurat yang lebih ketat tentu mendorong aktivitas masyarakat berada di rumah dan lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, pemerintah kali ini memberikan dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat antara lain berupa pemberian tambahan bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing 10 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Adapun Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dilanjutkan mulai paruh kedua 2021.
Baca Juga :
- PPN 12 persen Hanya Untuk Barang Mewah, Wakil Ketua I DPRD Batam Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Negatif
- Makassar Darurat Banjir, Status Tanggap Darurat Ditetapkan
- Mahasiswa Batam Tuntut Keadilan atas Kekerasan di Rempang
Selain itu, melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro, yang diprioritaskan untuk kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Darurat.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambil dari Dana Desa bagi masyarakat perdesaan yang terdampak pandemi Covid-19 juga diteruskan dalam Juli ini.
Alokasi anggaran APBN 2021 untuk 10 juta penerima BST senilai Rp6,1 triliun, sedangkan untuk PKH yang menyasar 10 juta penerima senilai Rp13,96 triliun. Kemudian untuk Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Kartu Sembako bagi 18,8 juta penerima dialokasikan anggaran senilai Rp45,12 triliun.
“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kilogram. Akselerasi penyaluran bantuan dilakukan pada minggu ini,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Mensos menambahkan, alokasi tambahan beras sebanyak 10 kilogram tersebut akan disalurkan oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), mengingat jaringan Bulog terdapat di seluruh wilayah provinsi Indonesia.
“Berdasarkan rapat, untuk penyalurannya melalui TNI/Polri. Untuk itu kami akan serahkan ke pos-pos TNI/Polri 1.500 paket bansos (bantuan sosial,red) untuk 100 Kabupaten/Kota,” ungkap Risma.
Mensos juga memastikan bagi petugas di lapangan harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Petugas di lapangan juga dipastikan mendapatkan bansos dari pemerintah. Selain itu, mereka dapat melaporkan kondisi di lapangan agar tidak ada satupun masyarakat yang tidak bisa makan. “Sekali lagi saya minta dipastikan, jangan sampai ada rakyat yang enggak bisa makan,” kata Menteri Risma.
Perum Bulog saat ini tengah menyiapkan beras sebanyak 200.000 ton untuk tambahan bansos tersebut. Sedangkan, penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kemensos memastikan pembaruan data penerima Bansos Tunai di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah selesai sejak akhir pekan lalu dan siap digunakan dalam penyaluran. Prioritas penyaluran BST pada wilayah yang terkena PPKM Darurat.
Total BST yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) adalah sebanyak Rp600 ribu ditambah dengan beras 10 kilogram dari Bulog. Bantuan tunai tersebut merupakan rapelan dari bulan Mei-Juni 2021. Sedangkan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per KPM.
Kemenkeu mencatat realisasi PKH hingga akhir Juni 2021 baru mencapai Rp13,96 triliun dengan 9,9 juta KPM. Secara rinci penyaluran PKH pada kuartal I-2021 sebesar Rp6,83 triliun dengan 9,67 KPM, kemudian nilai penyaluran di kuartal II-2021 mencapai Rp7,13 triliun ke 9,9 juta KPM. Sedangkan, realisasi program BPNT baru mencapai 15,9 juta KPM yang mendapatkan Kartu Sembako. Secara nilai, penyaluran bantuan ini sudah mencapai Rp17,75 triliun hingga Juni 2021.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kemensos agar masyarakat tetap diberikan bantuan sosial seiring diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3–20 Juli 2021.
Dukungan Pemda
Pada kesempatan lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat.
Dijelaskan dalam Instruksi Mendagri tersebut, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, maka pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran-anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.
Sementara itu, menyangkut percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD), Mendagri meminta para bupati/wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa. Satu hal, Mendagri Tito meminta kepala daerah melakukan sinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan bansos yang bersumber dari APBD.