Batam, Owntalk.co.id – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah mulai diberlakukan di Batam sejak Senin (12/7/2021). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Pemerintah Pusat.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” katanya.
Baca Juga :
- Kemenkeu Susun RUU Redenominasi, Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 Mulai 2027
- Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif
- Gerindra Kota Batam Nyatakan Sikap, Tolak Bergabungnya Budi Arie Ke Partai Gerindra
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Karena pihaknya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kami dari Polresta akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi.” kata Yos.
Berikut Penampakkan hari pertama PPKM Darurat diberlakukan.






