Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Kapolri, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira langsung mengistruksikan kepada jajarannya agar membentuk tim pemberantasan pungutan liar (Pungli) dan premanisme di Kota Tanjung Balai, Jumat (11/6/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pasca menerima perintah tersebut, Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Iptu Eko, berhasil mengamankan 1 orang pelaku pungli.
Pelaku diketahui berinisial A (36) warga Jalan Bakti, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjung Balai, diamankan petugas setelah meminta uang kepada supir dengan modus mengatur arus lalu lintas di Jalan Letjend Suprapto, Simpang Menara Lima, Kota Tanjung Balai.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.000 rupiah
“Terhadap pelaku pungli tersebut, telah diamankan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses. Dan, yang bersangkutan telah membuat pernyataan, serta telah dikembalikan kepada keluarganya,” pungkasnya. (Bolon)