Jakarta, Owntalk.co.id – Musisi I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx secara resmi telah bebas dari hukuman penjara yang menjeratnya.
Sang istri, Nora Alexandra dan rekan serta pihak kuasa hukum terlibat, terlihat datang menjemput Jerinx di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali pada selasa (08/06) pagi.
I Wayan Gendo, kuasa hukum Jerinx mengatakan, usai bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau melukat. Namun terkait lokasi pelaksanaan upacara ini tidak dibeberkan secara pasti oleh Gendo.
Dalam keterangan yang diberikan, Gendo mengungkapkan permintaan maaf karena Jerinx belum bisa memberikan komentar secara langsung kepada para wartawan.
“Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas,” katanya.
Baca Juga :
- Alih Jabatan Mutasi Perwira Polri, Kapolres Lingga Bergeser ke Polda Jaya Polres Metro Bekasi
- Kadishub Lingga Minta Kesadaran Diri Para Supir Angkut Barang untuk Tidak Melebihi Kapasitas Muatan Sebelum Ditindak Tegas
- Masyarakat Batam Diundang Hadiri Malam Nuzulul Qur’an di Masjid Sultan Riayatsyah
Jerinx sendiri diketahui terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui unggahan di Instagram. Kasus ini dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, karena pada unggahan tersebut, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jerinx divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara dan digugat dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jerinx dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding terhadap vonis tersebut sehingga hukuman yang diterima Jerink berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. (Ir)