Polri Apps
banner 728x90

Polisi Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Presiden

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Tanjungpinang, Owntalk.co.id  – Perihal Komentar Pelaku Berinisial WP (29) yang mengomentari status Facebook agus ramhdah alias abd karim dan berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia sehingga menimbulkan provokasi, pria tersebut berhasil di ciduk oleh Polisi, Rabu (08/04).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., memaparkan, pelaku bertujuan untuk menyindir kinerja presiden dengan meme karena ketidaksukaannya terhadap presiden 

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia, dan pelaku juga mengatakan bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” jelasnya kepada media.

Lanjut Harry, pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya menelusuri jejak digital milik WP

“Kami berhasil menagamankan pelaku WP yang merupakan pekerjaan Buruh Harian Lepas dan beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang dari penelusuran jejak digitalnya,” ungkapnya.

Dari tangan WP Polisi mengamankan Barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *