Jakarta, Owntalk.co.id – Kabar terbaru mengenai wacana revisi UU ITE yang ternyata dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 oleh Badan Legislasi DPR RI.
Hal ini membuat publik bertanya mengenai keseriusan presiden Jokowi terhadap pernyataan nya beberapa waktu lalu terkait wacana ini.
“Padahal, wacana revisi UU ITE itu muncul karena dalam penerapannya memicu ketidakadilan di masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, Rabu, 10 Maret 2021.
Masyarakat, sambungnya, seperti dijebak oleh Presiden Jokowi yang telah mengembuskan wacana revisi namun urung dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021.
- Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Batam Dukung Batam Prime International Grassroot Football Festival 2026, Perkuat Sport Tourism dan Persahabatan Indonesia–Singapura–Brunei–Malaysia
- Hadiri Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Kesejahteraan Rakyat
“Itulah. Saya katakan masyarakat jangan terjebak dan dijebak. Jangan terlalu sering dikasih angin surga. Harusnya jika Jokowi mau merevisi, maka revisi itu dieksekusi. Bukan malah tak jadi,” ujarnya.
Revisi UU ITE dipastikan tidak masuk dalam daftar rancangan undang-undang Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, rencana revisi UU ITE masih harus dibahas oleh pemerintah.
“Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUH Pidana yang sudah kita bahas secara mendalam,” kata Yasonna dalam rapat kerja Baleg DPR, Selasa, 9 Maret 2021. (***)

