Dua Anggota Bawaslu Kena Sanksi peringatan dari DKPP

(foto: owntalk)
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Dua Komisioner Bawaslu Batam Mangihut Rajaguguk dan Bosar Hasibuan dijatuhi sanksi Peringatan dan Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Mereka diberikan sanksi karena laporan oleh seorang mantan Caleg M Yunus yang menduga mereka melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkannya sebagai tersangka money politik. 

Dalam pembacaan keputusannya, Hakim DKPP yang didampingi dua Hakim anggota mengatakan bahwa para teradu terbukti bersalah dalam menjalankan pemeriksaan karena tak berkordinasi dengan RT, RW, dan pengawas kecamatan.

“ Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 huruf c dan d, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” demikian putusan DKPP.

Menanggapi putusan tersebut, Mangihut sebagai salah satu komisioner yang mendapatkan teguran dari DKPP itu mengatakan bahwa pihaknya tak akan merasa kendor dalam melakukan pengawasan pelanggaran pemilu terkhusus di Pilkada mendatang. 

“ Teguran itu untuk membuat kami lebih baik lagi, namun kami pu tak akan surut untuk menegakkan pengawasan pelanggaran pemilu kedepannya.” Tutup dia. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *