Polri Apps
banner 728x90

Kominfo Bahas Wacana Penggunaan Medsos Umur 17 Tahun

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, owntak.co.id – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan aturan batas kepemilikan akun sosial media, termasuk didalamnya Facebook, Twitter, dan Instagram.

Aturan itu akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang saat ini masih di garap DPR

“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat,” kata Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi, Kamis (19/11/2020) dilansir Antara.

Tidak hanya itu ia juga menambahkan, didalam RUU PDP ini akan diatur mekanisme pembuatan akun sosial media, dimana anak dibawah usia 17 tahun harus melibatkan orang tua.

Semmy juga menjelaskan mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. Perlakuannya akan disetarakan dengan data biometrik yang dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Usulan Semmy tersebut mendapat sambutan positif dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Menurut Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, pelindungan data pribadi anak secara hukum akan meminimalisir penyalahgunaan data anak di masa depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *