Batam, owntalk.co.id – Gugatan Pemilik hotel Pura Jaya yakni PT Dani Tasha Lestari dengan BP Batam terus bergulir hingga hari ini Rabu, (18/11/2020) Hakim Pengadilan telah mendengarkan kesaksian dua saksi dari pihak penggugat dan satu saksi dari pihak tergugat.
PT Dani Tasha Lestari menggugat BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kecamatan Sekupang, Batam, karena merasa kecewa atas surat yang dikeluarkan BP Batam dibawah kepemimpinan Ex-Officio menolak pengajuan perpanjangan UWTO lahan mereka.
Zukriansyah, salah satu komisaris di PT. Dani Tasha Lestari menilai BP Batam dibawah kepemimpinan Ex-Officio tidak komitmen dalam meneruskan jalannya iklim usaha yang positif di kota Batam hingga saat ini.
” Kami berharap dari gugatan ini kami mendapatkan keadilan. bagaimana juga Pura Jaya pernah menjadi salah satu ikon yang membantu perekonomian kota Batam, ” Sebut dia
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, Pihak PT Dani Tasha Lestari menghadikan Dr.Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, MA. yakni mantan kepala BP Batam sebelum era Ex-Officio.
Mantan Kepala BP Batam, Dr.Ir.Lukita Dinarsyah Tuwo.M.A
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Marsinta Uli Saragih, dan didampingi oleh Azzahrawi selaku hakim anggota l , Septia Putri Riko selaku hakim anggota ll dan Sry Agustina Tarigan selaku Panitera Pengganti.
Dalam proses sidang tersebut, para hakim dan pengacara mengajukan beberapa fakta pertanyaan kepada para saksi yang di hadirkan oleh pihak penggugat dan tergugat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Pejabat BP Batam, Muhammad Rudi.
Lukita selaku saksi pada persidangan tersebut turut angkat suara. Kepada awak media ini, Lukita menilai bahwa kasus tersebut terjadi ketika kebijakan yang dikeluarkan oleh BP Batam untuk mengatasi persoalan lahan.
Dimana, BP Batam pada waktu kepemimpinan Lukita, memiliki sudut pandang optimis terhadap para investor yang masih komit untuk melakukan pembangunan di lahan yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha, sehingga pihak BP Batam mengembalikan status lahan kepada investor dengan harapan akan adanya pembangunan lahan tersebut demi jalannya roda perekonomian di kota Batam.
” Tidak hanya itu, BP Batam juga memiliki kebijakan untuk menyelesaikan status lahan dengan para investor yang dinilai sudah tidak bisa dilanjutkan untuk kegiatan usaha atau pembangunan dengan mencabut status lahan tersebut dan mencari investor lain,” Sebut dia
Hal tesebut diatas yang menjadi pertimbangan bagi pihak penggugat untuk meminta Lukita agar hadir sebagai saksi dalam persidangan yang tengah bergulir antara PT. Dani Tasha Lestari selaku penggugat dengan Badan Pengusaha (BP) Batam selalu pihak yang tergugat.
Menurut Lukita, seharusnya BP Batam saat ini memiliki kebijakan yang pro terhadap perusahaan yang masih komitmen dalam menjalankan roda ekonomi yang berdampak besar kepada pendapatan negara.
Calon walikota Batam itu menambahkan, BP Batam saat ini harus memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha atau investor untuk mengelolah lahan di Batam dalam pembangunan yang terukur, seperti yang ingin dilakukan oleh PT.Dani Tasha Lestari, hal tersebut serta merta untuk menjadikan Batam sebagai kota yang bersahabat kepada para pelaku usaha dengan regulasi dan kebijakan yang tidak memberatkan pihak manapun, termasuk investor. ***

