Berita  

Pjs Walikota Teken Perwako 49, Warga Tak Patuh Prokes siap-siap di Denda 250 Ribu

berita terkini batam
Pjs walikota Batam, Syamsul Bahrum saat menyampaikan prokes dihadapan penyelenggara Pemilu.(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Pjs walikota Batam, Syamsul Bahrum menegaskan bagi warga yang tak patuh protokol kesehatan akan didenda dengan uang 250 ribu.

Pernyataan itu dikuatkan dengan telah diteken nya instruksi Walikota nomor 2 tahun 2020. Intruksi walikota ini diterbitkan guna mengintensifkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020

Berdasarkan isi surat tersebut, Kepala Satpol PP Batam Salim diminta untuk melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Batam dengan melibatkan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam, TNI Polri, dan instansi lain terkait.
“Tim yang turun diharapkan tidak pada satu lokasi, tapi dapat membagi tugas untuk beberapa titik,” harap dia.

Untuk seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Batam diminta untuk mendukung penegakan Perwako nomor 49 tahun 2020. Selanjutnya, hasil pelaksanaan tugas harus dilaporkan kepada Wali Kota Batam.

“Saya telah mendapat data dari Salim, sejauh ini ada 500an yang melanggar dan diberi teguran lisan, tertulis hingga dihukum secara sosial membersihkan fasilitas umum. Selanjutnya, jangan takut mainkan Rp 250 ribu (denda administrasi),” tegas dia.

Ia menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara masif oleh semua pihak. Sehingga Covid-19 di Batam dapat teratasi. Menurut Bahrum, ia memulai dari dirinya sendiri dengan mematuhi protokol penanganan Covid-19.
“Bahkan saya sudah mendesain, kalau bisa ada aturan jangan membeli dari pedagang yang tidak memakai masker. Karena uang dan barang dalam aktivitas juala beli juga bisa menjadi media penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *