DPD IMM Kepri Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim, Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Transparan

Batam, Owntalk.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kepulauan Riau mengapresiasi langkah tegas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan sejumlah tokoh lainnya.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPD IMM Kepulauan Riau, Adhanan Fadli, S.E., C.Med kepada Owntalk, Jum’at (6/11/2026).

banner 728x90

Ia menilai langkah Bareskrim di bawah kepemimpinan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin yang telah meningkatkan penanganan perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka merupakan bentuk komitmen terhadap supremasi hukum.

Menurut Adhanan, perkara tersebut bukan sekadar menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga berkaitan dengan kehormatan konstitusi, keamanan negara, perlindungan privasi, serta integritas institusi kepolisian.

Ia menegaskan, tidak boleh ada jabatan, pangkat, maupun kekuasaan yang dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan lingkungan internal institusi penegak hukum, komitmen terhadap supremasi hukum harus ditunjukkan secara lebih kuat,” tegasnya.

DPD IMM Kepri menilai penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi agenda reformasi Polri. Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar menjadi slogan kelembagaan.

Meski demikian, Adhanan mengingatkan agar seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas pembuktian, serta penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap pihak yang diperiksa.

Menurutnya, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses keadilan, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.

DPD IMM Kepri juga mendorong Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan perkara secara transparan dan proporsional kepada masyarakat, termasuk menjelaskan konstruksi peristiwa, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut.

Selain itu, IMM meminta agar penyidik memastikan tidak terjadi penghilangan barang bukti maupun upaya melindungi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Lebih jauh, kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Polri, tata kelola teknologi penyadapan, serta mekanisme pengendalian akses terhadap informasi dan komunikasi rahasia.

Adhanan menegaskan, loyalitas terhadap institusi tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya melindungi kesalahan anggotanya. Sebaliknya, loyalitas harus diwujudkan melalui keberanian membersihkan institusi dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan,” ujarnya.

DPD IMM Kepulauan Riau menyatakan mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan berkeadilan. Pihaknya berharap penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *