Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memperkuat pemahaman jajaran dalam penanganan perkara tindak pidana sumber daya alam (SDA), khususnya yang melibatkan korporasi.
Hal itu dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam” yang diikuti secara virtual.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Pra Penuntutan Mirza Folenda, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Danial Gomes, S.H., bersama sejumlah staf turut mengikuti pembahasan.
FGD tersebut menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyamakan persepsi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana SDA. Pembahasan juga menitikberatkan pada strategi pengendalian penuntutan serta pelaksanaan putusan atau tindakan hukum terhadap korporasi.
Kasubsi Pra Penuntutan Mirza Folenda, S.H., mengatakan kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas jajaran kejaksaan dalam menghadapi perkara SDA yang memiliki kompleksitas tersendiri, terutama ketika melibatkan badan usaha atau korporasi.
Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya harus berorientasi pada proses penuntutan, tetapi juga memastikan pelaksanaan putusan dapat berjalan secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui FGD ini, kami dapat memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penanganan perkara tindak pidana sumber daya alam, khususnya yang berkaitan dengan korporasi,” ujar Mirza.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap tindak pidana SDA perlu dilakukan secara profesional, terukur dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, jajaran Kejari Karimun diharapkan semakin siap dalam menangani perkara tindak pidana SDA, termasuk memastikan proses penuntutan hingga pelaksanaan putusan terhadap korporasi dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum.

