Batam, Owntalk.co.id — Tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Batam, Simon Payung Masan, menyerukan agar penanganan kasus Setokok dilakukan secara transparan, profesional dan berimbang. Ia mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar proses hukum tidak menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Seruan tersebut disampaikan Simon menyikapi perkembangan penanganan perkara Setokok, termasuk munculnya berbagai pernyataan dari kalangan advokat di ruang publik.
Simon menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat latar belakang kelompok maupun asal daerah.
Namun, ia menilai penegakan hukum tidak cukup hanya berjalan secara prosedural. Proses tersebut juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Dalam perkembangan kasus Setokok saat ini, di tengah keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, adanya korban luka, serta proses hukum yang terus berkembang terhadap berbagai pihak, muncul kesan dan rasa ketidakadilan yang semakin kuat di tengah sebagian masyarakat NTT,” ujar Simon dalam seruan moralnya.
Ia meminta kesan tersebut tidak dianggap sepele. Menurutnya, APH perlu membuka penanganan perkara secara terang agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus.
Simon juga menekankan pentingnya penerapan ukuran hukum yang sama terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
“Jika seseorang diproses karena membawa senjata, melakukan kekerasan, menghasut, memprovokasi atau terlibat dalam tindak pidana, maka ukurannya harus sama terhadap siapa pun dan dari kelompok mana pun,” tegasnya.
Ia menegaskan, masyarakat NTT tidak meminta keistimewaan maupun perlindungan terhadap pihak tertentu. Yang diharapkan, kata Simon, adalah proses hukum yang adil dan tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami tidak meminta siapa pun dilindungi. Kami hanya meminta keadilan,” katanya.
Simon juga mengingatkan bahwa kasus Setokok tidak semestinya dilihat hanya dari perspektif hukum pidana. Menurutnya, aspek sosial kemasyarakatan di Kota Batam juga perlu menjadi perhatian.
Batam, kata dia, merupakan rumah bersama bagi masyarakat dari berbagai suku, agama dan daerah. Karena itu, luka sosial, ketidakpuasan dan rasa ketidakadilan yang tidak mendapatkan penjelasan dikhawatirkan dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
“Kasus Setokok tidak boleh dilihat hanya melalui pendekatan hukum pidana semata. Ada kehidupan sosial kemasyarakatan Kota Batam yang juga harus dijaga,” ujarnya.
Untuk itu, Simon meminta APH menangani seluruh pihak yang terlibat dengan ukuran hukum yang sama, menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan serta menindak setiap orang yang terbukti melakukan kekerasan, membawa senjata, menghasut atau melakukan tindak pidana tanpa melihat latar belakang kelompoknya.
Ia juga mendorong adanya ruang komunikasi antara APH dengan keluarga korban, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk menjaga situasi keamanan serta kerukunan di Kota Batam.
Menurut Simon, penyelesaian hukum dan pemeliharaan keamanan serta kerukunan masyarakat harus berjalan beriringan.
“Kami ingin kasus Setokok diselesaikan secara hukum, bukan dibalas dengan kekerasan baru. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan permusuhan antarkelompok,” tegasnya.
Ia berharap APH dapat menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka sehingga tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
“Kepada APH, kami menaruh harapan besar. Bekerjalah setegak-tegaknya. Berlakulah seadil-adilnya. Jangan biarkan rasa ketidakadilan menjadi bara yang suatu hari membakar kedamaian yang telah kita bangun bersama,” pungkas Simon.
Ia menilai keadilan yang ditegakkan secara terbuka akan membantu menenangkan masyarakat sekaligus menjaga Batam tetap menjadi rumah bersama yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat.

