BATAM, Owntalk.co.id — Pihak ahli waris almarhum Daking, yang diwakili oleh Mansur bersama kuasa hukumnya, menuntut ganti rugi dan kompensasi atas penguasaan lahan seluas kurang lebih 5,4 hektar yang saat ini dikelola oleh PT Mega Sedayu dan PT Impian Dermaga Lestari (IDL). Lahan tersebut diklaim telah dikuasai dan digarap oleh almarhum Daking secara de facto sejak tahun 1992.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, Utusan Sarumaha SH, saat menggelar konferensi pers di lokasi lahan sengketa. Mereka menilai, kedua perusahaan telah melakukan aktivitas pematangan lahan (cut and fill) tanpa menyelesaikan hak-hak penggarap terlebih dahulu.
Utusan menyampaikan bahwa lokasi seluas kurang lebih 5,4 hektar tersebut saat ini sudah dikuasai dan di-cut and fill oleh PT Mega Sedayu dan PT IDL. Namun, beberapa kali pertemuan tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan tidak memberikan solusi atas tuntutan klien mereka.
“Upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini telah difasilitasi melalui pertemuan antara kedua belah pihak sebanyak tiga hingga empat kali di Satintelkam Polresta Barelang. Kendati demikian, seluruh proses mediasi berakhir buntu (deadlock) lantaran pihak pengembang dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk mengakomodasi tuntutan warga,” ungkapnya.
Pihak ahli waris juga menyoroti aktivitas pematangan lahan yang baru dilakukan belakangan ini. Semasa hidupnya, almarhum Daking dinilai konsisten mempertahankan lahan perkebunan tersebut dengan mendatangi lokasi setiap kali ada upaya penataan lahan oleh pihak luar.
Kuasa hukum menambahkan, pada waktu almarhum Daking masih hidup, perusahaan tidak berani melakukan cut and fill karena beliau selalu datang ke lokasi untuk melakukan protes. Hal itu membuat pihak ahli waris menilai ada kesepakatan atau kewajiban yang memang belum dipenuhi secara sempurna oleh pihak PT IDL dan PT Mega Sedayu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, lahan pertanian dan perkebunan tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan bersubsidi dan dilaporkan telah dipasarkan kepada masyarakat umum.
“Mengenai legalitas penguasaan fisik, pihak keluarga menegaskan memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara de facto yang diterbitkan oleh pihak kelurahan setempat sejak tahun 1992. Penguasaan lahan secara turun-temurun ini juga diperkuat oleh rekam jejak ganti rugi di area sekitar, di mana para pemegang Pengalokasian Lahan (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelumnya selalu memberikan kompensasi kepada para penggarap,” jelas Utusan.
Atas buntunya mediasi tersebut, Utusan menyatakan siap menempuh jalur hukum formal maupun aksi non-litigasi secara paralel demi memperjuangkan hak Kliennya.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya menegaskan akan menyelenggarakan aksi damai secara berkelanjutan. Secara paralel, mereka juga akan mengajukan gugatan resmi ke pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selain opsi gugatan ke pengadilan, kami akan merencanakan pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Kota Batam. Langkah ini diambil untuk menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk BP Batam selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam alokasi lahan, agar status hukum dan perizinan atas lahan 5,4 hektar tersebut menjadi jelas dan terang benderang,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang transparan dan berkeadilan melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
“Kami akan buka semua dokumen dan riwayat yang kami miliki. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terang, bukan diselesaikan di belakang meja tanpa melibatkan pihak yang mengklaim memiliki hak.”
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak ahli waris akan terus memperjuangkan tuntutannya sampai memperoleh penyelesaian yang dianggap memenuhi hak mereka.
“Kami tegaskan, klien kami akan terus berjuang. Kalau jalur musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, kami siap masuk ke jalur hukum. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan dan menguji seluruh dasar penguasaan lahan tersebut secara terbuka di hadapan hukum.”
Pihak ahli waris juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan tersebut pada prinsipnya adalah permintaan agar status, penguasaan, pemanfaatan, serta hak-hak yang diklaim para ahli waris atas lahan seluas kurang lebih 5,4 hektare dapat diperiksa dan diselesaikan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari kepastian. Tetapi jangan juga berharap klien kami diam ketika mereka meyakini hak keluarganya belum diselesaikan. Kami akan tempuh seluruh mekanisme yang tersedia, mulai dari dialog, penyampaian kepada DPRD, aksi damai, hingga gugatan di pengadilan apabila memang diperlukan,” tutupnya.
Hingga Berita Ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak perusahaan terkait soal lahan tersebut.

