Batam  

Amsakar: Penataan Ruang Laut Bukan Hambatan, Justru Perkuat Iklim Investasi Batam

Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra berkomitmen memperkuat tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang laut guna menciptakan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi di Batam.

Batam, Owntalk.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penataan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan pemerintah bukanlah hambatan bagi investasi. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi strategis.

Pernyataan itu disampaikan menyusul dukungan BP Batam terhadap kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 728x90

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar, Rabu (5/8/2026).

Menurut Amsakar, penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025, dan PP Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian sistem pelayanan serta pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah.

Berbagai penyempurnaan dilakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor tanpa mengesampingkan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib memenuhi tahapan perizinan yang berlaku, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian lahan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, terhadap alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi, Amsakar menegaskan penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin memastikan setiap kebijakan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” tegasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan terkait status alokasi lahan pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum direklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaian terhadap alokasi lahan yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Ke depan, BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional, BP Batam memastikan akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan pengelolaan pertanahan dan ruang laut yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *