Jakarta, Owntalk.co.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pemerintah memastikan surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
Informasi itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijabat oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, hingga ditetapkannya gubernur definitif.
“Selanjutnya sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujarnya.
Menanggapi penunjukan tersebut, Destry Damayanti memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh tugas dan fungsinya sebagai bank sentral. Ia menegaskan BI akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurutnya, seluruh kebijakan Bank Indonesia akan tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
“Bank Indonesia akan memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan wewenang dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry.
