Batam, Owntalk.co.id – BP Batam bergerak cepat menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji, dengan mempertemukan warga dan pihak pengembang guna mencari solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melalui pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan BP Batam memahami keresahan masyarakat sehingga proses penyelesaian dilakukan secara cepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian penyelesaian tanpa mengabaikan aturan,” ujar Ariastuty, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak pengembang menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, masyarakat Perumahan Puskopar nantinya dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
BP Batam memberikan waktu kepada pihak pengembang hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai komitmen yang telah disampaikan.
Selain itu, BP Batam juga akan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai dasar proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal.
“Ada sebanyak 221 rumah yang akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan dan besaran biaya pembayaran UWT sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ariastuty menambahkan, masyarakat pemilik rumah nantinya tetap akan memperoleh mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.
Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap status Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir karena hak tersebut tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan pemerintah.
Melalui langkah percepatan ini, BP Batam berharap persoalan UWT di Perumahan Puskopar dapat segera terselesaikan secara tuntas serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat.

