Batam, Owntalk.co.id – BP Batam terus memperkuat reformasi layanan perizinan dengan memangkas proses penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) menjadi hanya 29 hari kerja sebagai upaya mendukung kemudahan investasi dan meningkatkan daya saing kawasan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan percepatan layanan dilakukan melalui penguatan sistem perizinan terpadu dan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.
Menurut Harry, tim tersebut melibatkan unsur internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi guna memastikan proses verifikasi dokumen lingkungan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Meski proses dipercepat, kualitas kajian lingkungan tetap menjadi prioritas utama sesuai standar yang berlaku,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat maupun provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Delegasi kewenangan tersebut dinilai mampu memangkas rantai birokrasi sehingga proses perizinan menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha.
“BP Batam berupaya menghadirkan tata kelola perizinan yang lebih efisien dan kompetitif dibandingkan daerah lain, sehingga investor dapat memperoleh kepastian layanan dalam waktu yang lebih cepat,” katanya.
Saat ini, BP Batam memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan di kawasan KPBPB Batam.
Dalam proses pengajuan Perizinan Berusaha, pelaku usaha diwajibkan memenuhi tiga persyaratan utama, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), serta Persetujuan Lingkungan (PL).
Dengan sistem layanan yang semakin cepat dan terintegrasi, BP Batam optimistis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif serta mampu menarik lebih banyak investor domestik maupun global.

