Batam, Owntalk.co.id – Aktivitas penimbunan hutan mangrove di belakang Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, hingga kini masih terus berlangsung dan belum tersentuh penindakan hukum. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama nelayan pesisir yang terdampak langsung.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penimbunan bakau disebut-sebut dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Ayung. Selain itu, nama perusahaan PT Karyaraya Adipratama juga mencuat dan diduga berkaitan dengan proyek penimbunan mangrove di kawasan tersebut. Namun demikian, keterkaitan kedua pihak tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas cut and fill di lokasi kini cenderung dilakukan pada malam hari. Hal ini diduga untuk menghindari pengawasan petugas maupun pantauan media.
“Sekarang kerjanya lebih sering malam, alat berat tetap jalan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan di lapangan sebelumnya juga menunjukkan adanya aktivitas alat berat yang memotong tanah dari kawasan perbukitan, kemudian diangkut menggunakan dump truck untuk ditimbun ke area mangrove. Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan plang proyek maupun informasi resmi terkait perusahaan pelaksana kegiatan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Padahal, kawasan mangrove merupakan ekosistem penting yang dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan tanpa melalui prosedur perizinan dan kajian lingkungan yang ketat.
Kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat pesisir. Sejumlah nelayan mengaku alur sungai kini menjadi keruh dan berlumpur, sehingga hasil tangkapan ikan dan udang semakin menurun.
Selain itu, warga sekitar juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan maupun sosialisasi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) terkait aktivitas tersebut. Padahal, masyarakat terdampak memiliki hak untuk mengetahui serta memberikan masukan terhadap rencana proyek yang berpotensi merusak lingkungan.
Hingga saat ini, warga juga belum melihat adanya upaya rehabilitasi mangrove atau penanaman kembali sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan dari pihak pengembang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, memastikan legalitas kegiatan, serta menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem mangrove dan mengancam kehidupan nelayan di kawasan Panaran
