Batam  

Direktur Diduga Buat Surat Pengunduran Diri Karyawan, Sengketa PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim Kian Memanas

Surat pengunduran diri yang diduga dibuat oleh Direktur PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim atas nama karyawan. (Foto: Istimewa).

Batam, Owntalk.co.id – Polemik hubungan industrial di PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim semakin memanas. Direktur perusahaan diduga menyusun langsung surat pengunduran diri atas nama karyawannya, Andi Budiman, yang kemudian diminta untuk ditandatangani.Dokumen bertajuk “Surat Pengunduran Diri” tertanggal 26 Januari 2026 tersebut memuat pernyataan seolah-olah Andi Budiman secara sukarela mengundurkan diri, bahkan disertai klausul bahwa yang bersangkutan tidak akan melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap perusahaan.

Namun, Andi Budiman menolak menandatangani surat tersebut. Penolakan dilakukan karena pada saat yang sama, permasalahan ketenagakerjaan antara dirinya dan perusahaan masih dalam proses penyelesaian melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam.

Diduga Ada Tekanan dan Upaya Menggiring Pengunduran Diri

Kasus ini menyoroti dugaan adanya upaya sistematis dari pihak perusahaan untuk mendorong karyawan mengundurkan diri. Bahkan, direktur perusahaan disebut tidak hanya meminta, tetapi juga menyiapkan langsung dokumen pengunduran diri atas nama karyawan yang bersangkutan.

Praktik tersebut dinilai tidak lazim dalam hubungan kerja profesional, karena surat pengunduran diri seharusnya dibuat secara mandiri oleh pekerja tanpa intervensi dari pihak perusahaan.

Selain itu, adanya pernyataan dalam surat yang menyebutkan bahwa karyawan tidak akan menuntut perusahaan juga menjadi sorotan, karena berpotensi merugikan hak-hak pekerja apabila ditandatangani di bawah tekanan.

Bertentangan dengan Prinsip Ketenagakerjaan

Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pengunduran diri harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan, tekanan, atau intimidasi dari pihak mana pun. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni melalui tahapan bipartit dan mediasi di Disnaker sebelum menempuh jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan masih berlangsungnya proses mediasi di Disnaker Kota Batam, langkah perusahaan yang diduga meminta bahkan menyiapkan surat pengunduran diri dinilai berpotensi mencederai proses penyelesaian sengketa yang sedang berjalan.

Exit mobile version