Karimun, Owntalk.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mencatat peningkatan jumlah penundaan permohonan paspor dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2024, sebanyak 82 permohonan ditunda, dan angka tersebut naik menjadi 92 permohonan pada 2025. Hingga Februari 2026, tercatat 18 permohonan kembali ditunda.
Penundaan dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, ditemukan duplikasi data, serta adanya keterangan yang tidak benar. Setiap permohonan diperiksa melalui tahapan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen pendukung secara menyeluruh.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara ketat melalui sistem dan wawancara langsung. Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi keberangkatan nonprosedural, permohonan akan ditunda hingga pemohon melengkapi klarifikasi serta dokumen yang sah.
Ia menekankan, langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar warga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun praktik pemberangkatan ilegal. Penundaan bersifat preventif dan bukan penolakan permanen.
Selain itu, pada 2026 petugas juga menunda keberangkatan 17 penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun, terdiri dari 10 orang pada Januari dan tujuh orang pada Februari, karena indikasi serupa.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Keberangkatan nonprosedural dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, serta kesejahteraan pekerja.

