Hukum  

Tak Ada Plang Nama di Kantor PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim, Muncul Dugaan Hindari Pengawasan Pajak

Penampakan Kantor PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim yang beralamat di Tunas Regency Blok D2 No. 09 kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, tidak memiliki plang nama. (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Kantor PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim di Kota Batam menjadi sorotan setelah diketahui tidak memasang plang atau papan nama perusahaan di lokasi kantornya. Tidak adanya identitas usaha yang terpasang secara terbuka di kantor tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan administrasi perusahaan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, alamat perusahaan tercatat di:
PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim
Tunas Regency Blok D2 No. 09
Kota Batam, Kepulauan Riau

Namun, di lokasi tersebut tidak terlihat papan nama maupun tanda identitas perusahaan sebagaimana lazimnya kantor badan usaha pada umumnya. Kondisi ini memicu dugaan bahwa ketiadaan plang nama dapat berkaitan dengan upaya menghindari pengawasan, termasuk dari petugas pajak.

Dalam praktik dunia usaha, plang nama perusahaan bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari identitas resmi yang memudahkan verifikasi dan pengawasan oleh instansi pemerintah, termasuk otoritas perpajakan. Ketika suatu badan usaha tidak mencantumkan identitasnya secara jelas, hal itu berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan.

Setiap badan usaha yang telah terdaftar wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Identitas dan alamat usaha yang jelas menjadi bagian penting dalam proses administrasi, pengawasan, hingga pemeriksaan pajak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait tidak adanya plang nama perusahaan serta dugaan yang berkembang.

Exit mobile version