Karimun,Owntalk.co.id – Seorang warga Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan, bernama MOCH. Djibril alias Cipto mengaku menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya pada Minggu (11/01/2026) lalu sekira pukul 13.30 Wib.
Merasa tidak terima karena merasa dikeroyok di depan RT setempat, Cipto melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polsek Meral Polres Karimun.
“Saya sangat kecewa dengan kejadian ini, hanya karna masalah pengukuran tanah yang selisih 10 cm, tiba-tiba saya langsung dipukul sama tetangga yang sepadan dengan tanah saya, kan bisa dibicarakan dengan baik, tapi ini malah main pukul,” ungkap Cipto pada Kamis (5/1/2026) Siang
Kata Cipto, dirinya tidak habis pikir karena tetangganya yang berinisial JL itu melakukan pemukulan dengan dibantu oleh teman-temannya.
“Saat dipukul, saya dirangkul dan dikunci oleh seorang berinisial AZ sampai saya tidak bisa bergerak meskipun saya sudah berontak, tidak hanya JL yang memukul, ketika JL berteriak, tiba-tiba datang temannya berinisial BD dan AM yang juga ikut memukul saya, setelah saya dipukul, BD dan AM kabur, barulah saya dilepaskan oleh AZ,” ujar Cipto
Setelah dilepas, Cipto mengatakan bahwa ia bertanya kepada RT yang memanggilnya untuk melakukan pengukuran tanah itu, namun RT tersebut tidak bisa berkomentar.
“Kepala saya dipukul, dada saya juga, memang sudah ada upaya mediasi, cuma saya nggak mau suatu saat berlanjut yang seperti ini, bisa-bisa terjadi lagi yang kayak begitu jangan sampai terulang yang kedua kali, makanya saya memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Meral,” jelas Cipto
Kata Cipto, setelah dirinya melaporkan kejadian tersebut, dirinya berharap mendapatkan keadilan dari pihak Kepolisian.
“Saya dengar kemarin sore bahwa tersangkanya hanya satu orang, saya ini dipukul oleh tiga orang, dan satu orang lagi itu membantu mereka agar saya tidak bisa bergerak, saya berharap pihak Kepolisian bisa memberikan keadilan kepada saya untuk mengamankan mereka semua yang sudah memukul saya,” ujar Cipto.
Terpisah, mengenai kasus tersebut, Kapolsek Meral Polres Karimun, AKP Adi Candra yang dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler pada Kamis Sore, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penganiayaan.
“Iya benar, sudah LP dan sudah di tahap penyidikan, awalnya kita beri ruang untuk pihak aparatur pemerintah setempat melakukan mediasi kepada dua belah pihak, karena saat kita menampung curhat, baik itu masyarakatnya, RT nya Lurahnya, setiap ada permasalahan, mereka minta untuk dimediasi di tingkat mereka dulu,” ungkap AKP Adi Candra
Karena mediasi di tingkat pemerintah setempat belum juga mendapatkan titik terang, korban akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
AKP Adi Candra menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih berproses.
“Kalau tersangka sementara baru satu dan itu pun kita masih usahakan mediasi sampai sekarang, saat ini kita lakukan penyidikan, biarkanlah ini berproses dulu,” ujar Kapolsek Adi Candra.

