banner 728x90

Dasco Tegaskan DPR dan Pemerintah Sepakat, Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Jakarta, Owntalk.co.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah sepakat tidak mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan presiden (Pilpres) dipastikan tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Dasco untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait wacana pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurutnya, isu tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun kehendak politik.

“Undang-Undang Pemilu yang ada tidak mengatur pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada. Karena itu perlu diluruskan berbagai informasi yang simpang siur,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (20/1/2026).

Dasco menjelaskan, fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi tersebut tidak menyentuh perubahan sistem pemilihan presiden secara langsung.

Dalam pertemuan terbatas yang dihadiri pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, disepakati tiga poin utama. Pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Kedua, DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga, dalam revisi tersebut, pemilihan presiden tetap dipilih oleh rakyat.

Senada dengan Dasco, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menegaskan tidak ada keinginan sedikit pun dari DPR maupun pemerintah untuk menggeser kewenangan pemilihan presiden dari rakyat ke MPR.

“Pemilihan presiden oleh MPR bukan domain Undang-Undang, melainkan Undang-Undang Dasar. Dan tidak ada kehendak politik ke arah sana,” kata Rifqi.

Ia menambahkan, Komisi II DPR mendapat mandat untuk menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Revisi UU Pemilu, dengan tetap membuka ruang partisipasi publik secara luas. Seluruh pemangku kepentingan kepemiluan akan dilibatkan guna memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu serta merespons berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.

“Sesuai arahan Presiden, pemerintah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan politik,” ujar Prasetyo.

Ia juga menegaskan bahwa secara formal wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak pernah dibahas dan tidak masuk dalam agenda Prolegnas.

Dengan demikian, DPR dan pemerintah memastikan komitmen menjaga sistem demokrasi langsung dalam pemilihan presiden, sekaligus menjamin proses revisi undang-undang berjalan transparan dan partisipatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *