Purbaya Pastikan Aturan Baru Cukai Segera Terbit, Rokok Ilegal Akan Dilegalkan

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan membuka jalur legal bagi produsen yang selama ini beroperasi di luar ketentuan.

Purbaya mengatakan, regulasi tersebut ditargetkan terbit pekan depan dan saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif bersama pelaku industri serta para pemangku kepentingan.

“Kalau peraturannya sudah keluar, kemungkinan minggu depan. Kita ingin semuanya tertib. Tidak ada lagi toleransi bagi yang tetap bermain di jalur ilegal,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, penambahan lapisan tarif cukai merupakan langkah strategis agar rokok ilegal dapat masuk ke sistem resmi. Dengan begitu, produk tersebut akan dikenakan cukai dan pajak sehingga berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang agar yang selama ini ilegal bisa menjadi legal. Nantinya mereka juga wajib membayar pajak,” jelasnya.

Saat ini, pengaturan lapisan tarif CHT masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mengelompokkan tarif berdasarkan jenis dan golongan rokok, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), serta Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT).

Rencana penerbitan aturan baru tersebut tidak terlepas dari masih maraknya peredaran rokok ilegal. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 20.537 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 1,405 miliar batang rokok ilegal.

Meski jumlah penindakan menurun tipis dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah menilai skala pelanggaran masih cukup besar dan membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif.

Ke depan, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026, meningkat sekitar 8,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah optimistis kebijakan penyesuaian lapisan tarif cukai ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mencapai target tersebut.

Exit mobile version