Karimun, Owntalk.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Karimun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ormas Perpeksi, Lembaga Konsumen, KPK, Progib, terkait rencana penataan area parkir Pelabuhan Taman Bunga oleh PT Malik Parking Kepri (MPK).Rabu 24/12/2025.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Efrizal mengatakan, bahwa RDP ini kemarin pernah di adakan di DPRD Karimun pada tanggal 15 Desember 2025. Dan di pimpin oleh Pak Eri Junardin.
Pak Eri Junardin memerintahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun untuk menyelesaikan dan sewaktu rapat di Dishub ternyata ada kericuhan serta ketegangan sedikit terkait tidak adanya sinkronisasi.
“Karena tidak adanya kesepakatan waktu di Dishub, pihak Ormas melayang surat lagi ke DPRD Kabupaten Karimun khususnya di Komisi III. Makanya hari ini kami mengadakan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP),” katanya.
Efrizal menyebutkan ada beberapa hal dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menjadi suatu atensi sehingga agar kedepannya bisa terlaksanakan degan baik.
Terkait dengan pedagang-pedagang disana sudah di akomodir oleh pihak ketiga yaitu PT Malik Parking Kepri (MPK). Seperti biaya-biaya kios, listrik, air, meja serta kursi dan akan di kordinasikan oleh Dishub Karimun.
“Kami berharap agar ini semua dapat terealisasikan dengan baik agar tidak ada lagi kericuhan dan agar penataan perpakiran ini dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi III Ery Januardin meminta agar pihak PT MPK membebaskan semua biaya para pedagang karena mereka sudah puluhan tahun berjualan di taman bunga dan ini juga membuat pendapatan perparkiran bertambah.
“Kami meminta agar pihak Dishub agar menyampaikan hal ini kepada pihak PT MPK. Agar tidak melakukan penarikan retribusi bulanan kepada para pedagang. Dan Selain itu juga tolong kawan-kawan ormas ini diakomodir, jangan alergi sama ormas karena mereka sebagai kontrol sosial,” pintanya.
