Karimun, Owntalk.co.id – Diduga seorang warga berinisial (KG) tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPL) melakukan Penimbunan di bibir pantai yang terletak Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakan Barat, Kecamatan Karimun. Selasa 09/12/2025.
Ketua DPD Progib Karimun Jantro Butar-Butar mengatakan, sangat disayangkan penimbunan di bibir pantai yang dilakukan oleh warga dapat berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir serta dinilai melanggar aturan tata ruang wilayah.
“Kami juga prihatin dengan potensi kerusakan lingkungan, semestinya tidak boleh melakukan penimbunan sembarangan apalagi di zona pesisir yang sensitif. dan diduga belum memiliki dokumen perizinan resmi,” katanya.
Jantro meminta, pemerintah daerah dan Intansi terkait agar segera untuk mengambil tindakan serta menghentikan penimbunan tersebut dan diduga belum memiliki izin.
“Kami minta kepada pemerintah dan Intansi terkait untuk segera turun dan menertibkan penimbunan tersebut,” pintanya.
Awak media mengkonfirmasi ke warga berinisial KG yang melakukan penimbunan di bibir melalui via Whatsapp mengaku bahwa dulu disitu ada rumah karen kena abrasi jadi hancur.
“Saya melakukan penimbunan untuk menahan abrasi air laut,” katanya.
Saat disinggung mengenai perizinan KKPL inisial KG tidak menjawab pertanyaan tesebut.
