Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah besar dalam reformasi moneter nasional. Melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah mulai menyusun regulasi redenominasi rupiah (penyederhanaan nilai nominal mata uang) yang ditargetkan rampung pada tahun 2026 dan mulai berlaku 2027.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam regulasi tersebut, Purbaya menegaskan bahwa redenominasi merupakan bagian penting dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) akan menjadi dasar hukum utama dan ditargetkan selesai pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.
Langkah ini bukan sekadar pemangkasan tiga angka nol di mata uang rupiah. Redenominasi bertujuan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, memperkuat daya saing, serta menjaga stabilitas nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Kemenkeu menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi. Target penyelesaian kerangka regulasi ditetapkan pada 2026, sebelum diterapkan secara bertahap mulai 2027.
Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga memprioritaskan tiga rancangan undang-undang lain yang akan memperkuat sistem keuangan negara, yakni:
- RUU tentang Perlelangan (selesai 2026)
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (selesai 2026)
- RUU tentang Penilai (selesai 2025)
Kemenkeu menilai reformasi regulasi ini akan memperkuat kredibilitas fiskal Indonesia di mata internasional. Dengan penyederhanaan rupiah, sistem pembayaran dan transaksi keuangan diharapkan menjadi lebih efisien, akurat, dan modern.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, masyarakat Indonesia akan memasuki era baru rupiah tanpa banyak nol mulai tahun 2027, simbol efisiensi ekonomi dan kepercayaan baru terhadap mata uang nasional.
