Hukum  

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Massal Termasuk Hasto Kristiyanto

Jakarta, Owntalk.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Keputusan ini menandai langkah besar dalam upaya penyelesaian sejumlah perkara hukum melalui mekanisme politik kenegaraan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden yang diajukan, mencakup dua hal penting: abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, dan amnesti bagi lebih dari seribu narapidana.

“DPR telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah. Hasilnya, kami memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permohonan Presiden, termasuk pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Thomas Lembong, yang sempat tersangkut kasus hukum terkait kebijakan perdagangan, kini mendapatkan abolisi atas dasar pertimbangan tertentu yang telah dikaji oleh legislatif bersama eksekutif.

Tak hanya itu, DPR juga menyetujui amnesti bagi 1.116 orang, termasuk tokoh politik nasional yang juga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Persetujuan juga diberikan terhadap Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang mengusulkan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco menambahkan.

Rapat konsultasi ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta jajaran pimpinan Komisi III DPR. Keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk rekonsiliasi hukum dan politik dalam menjaga stabilitas nasional menjelang tahun-tahun politik mendatang.

Langkah ini juga menunjukkan bagaimana kebijakan abolisi dan amnesti tetap menjadi instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia, meski diwarnai pro dan kontra publik.

Exit mobile version