Karimun, Owntalk.co.id – Seorang pria Berinisial IM (29) ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Karimun karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram di pelabuhan Domestik, kamis 25/07/2025.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho mengatakan, tersangka rencananya membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Tembilahan dengan speed boat Kapal penumpang.

“Tersangka kita amankan di pelabuhan domestik dengan barang bukti sabu seberat 10,71 gram dan tersangka dibawa ke Polres Karimun,” katanya.
Arif Ridho menjelaskan, tersangka bekerja sebagai KKM kapal tagboat dan tersangka saat di tangkap sedang bersama teman wanitanya yang hendak berangkat ke tembilahan.
“Tersangka berada di Karimun karena kapal Tagboatnya sedang docking di Karimun. Mungkin tersangka menyambi jual beli atau jadi perantara Narkotika,” jelasnya.
Arif Ridho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan test urine tersangka dan teman wanitanya di nyatakan positif mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
” Dari hasil urine saat kami dalami tersangka dan teman wanitanya habis mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tadi pagi,” ungkapnya.
Arif Ridho menyebutkan, tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial SD yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan modus melemparkan barang tersebut di kawasan pelipit dan diambil oleh tersangka.
“Tersangka IM dan SD (DPO) berkomunikasi melalui Handphone,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Narkotika.