Batam, Owntalk.co.id – Kepala SMPN 28 Batam, Boedi Kristijorini, dinonaktifkan sementara dari jabatannya imbas dari polemik acara perpisahan siswa kelas IX yang digelar di hotel berbintang. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tim gabungan Satgas Saber Pungli Polda Kepri dan Inspektorat Daerah Kota Batam.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, pada Selasa (15/7/2025), mengonfirmasi langkah tersebut. “Adanya kegaduhan dan viralnya berita ini menjadi perhatian masyarakat. Tim [Saber Pungli dan Inspektorat] telah turun, dan kami dari dinas hanya mendampingi,” ujar Tri.
Penonaktifan ini efektif berlaku sejak Kamis, 10 Juli 2025. Langkah ini diambil untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan akuntabel guna membuktikan ada atau tidaknya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan acara tersebut.
“Setelah mendapat rekomendasi, akhirnya [kepala sekolah] dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan selesai,” jelas Tri.
Untuk menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar, Dinas Pendidikan telah menunjuk seorang guru senior di SMPN 28 Batam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Sementara itu, Boedi Kristijorini akan kembali menjalankan tugasnya sebagai guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah yang sama selama masa penonaktifan.
Polemik ini bermula ketika acara perpisahan siswa SMPN 28 Batam yang diadakan di Harmoni One Hotel & Convention Centre menuai kritik dari wali murid yang keberatan dengan biaya iuran yang dinilai tinggi.
Pihak sekolah sebelumnya telah membantah tuduhan melakukan pungutan. Menurut Boedi dalam pernyataan sebelumnya, panitia acara sepenuhnya dibentuk oleh wali murid, dan sekolah hanya bertindak sebagai fasilitator pertemuan tanpa terlibat dalam urusan teknis maupun pengumpulan dana.