Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluncurkan program bantuan biaya pendidikan bulanan berupa subsidi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Program ini bertujuan menekan angka putus sekolah di Batam.
Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu, menjelaskan bahwa bantuan ini memiliki kriteria ketat dan tidak berlaku untuk semua siswa. “Selagi pagunya ada, sesuai dengan yang telah kami usulkan insyaallah bisa,” ujar Tri saat dihubungi pada Senin (30/6/2025).
Program ini diprioritaskan untuk siswa yang sebelumnya telah mendaftar ke sekolah negeri namun gagal diterima. Keputusan final mengenai penerima bantuan akan dibahas langsung dengan Wali Kota Batam. “Namun nanti dari seluruh data yang masuk akan kami bahas dengan Bapak Wali Kota, karena saya yakin Pak Wali Kota akan mengambil kebijakan terbaik untuk anak-anak Batam,” ungkap Tri.
Bantuan SPP ini akan disalurkan langsung ke rekening sekolah tempat siswa terdaftar. Program ini bersifat berkelanjutan selama status keluarga siswa masih tercatat sebagai tidak mampu dalam sistem pemerintah. Tri menegaskan, “Begitu kondisi ekonomi keluarga itu membaik, maka bantuan otomatis dihentikan. Ini bantuan bersyarat.”
Untuk tahun 2025, penentuan status keluarga tidak mampu akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN), yang telah menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem DT-SEN membagi status ekonomi masyarakat ke dalam lima kategori.
Berdasarkan keputusan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, keluarga berhak mendapatkan bantuan selama terdaftar dalam sistem DT-SEN. Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi meliputi:
- Terdaftar di DTKS atau DT-SEN.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan di Kota Batam.
- Memiliki KTP orang tua yang dikeluarkan di Kota Batam.
- Siswa telah terdaftar di sekolah swasta.
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan melalui pihak sekolah swasta. Setelah siswa mendaftar dan diterima di sekolah swasta, pihak sekolah akan mengajukan permohonan bantuan kepada Pemko Batam dengan menyertakan bukti bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga tidak mampu. “Setelah anak mendaftar ke sekolah swasta, pihak sekolah akan mengajukan ke kami bahwa ini adalah siswa dari keluarga tidak mampu. Dokumen-dokumen seperti bukti DT-SEN, KK, dan KTP akan diunggah ke sistem kami,” papar Tri.
Melalui skema bantuan ini, Pemko Batam berharap dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah yang disebabkan oleh keterbatasan daya tampung sekolah negeri.