Karimun, Owntalk.co.id – Petugas Bea Cukai Karimun mengamankan penumpang yang berupaya menyelundupkan Narkotik jenis sabu melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, kamis 05/06/2025.

Pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba ini dilakukan dalam waktu berbeda. Tersangka berinisial LH (42) KTP Batam asal Selat Panjang lebih dahulu ditangkap pada 25 Mei 2025. Sedangkan tersangka MR (59) KTP Tanjungbatu Kundur di tangkap pada 31 Mei 2025.
Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza mengatakan modus kedua tersangka berbeda-beda, ada yang mengkamuflase menggunakan minuman instan dan kemasan deodoran.
”Kedua tersangka ini merupakan pekerja migran. Pertama yang kita amankan pada tanggal 25 Mei dan kedua diamankan pada tanggal 31 Mei, dengan modus sabu dimasukan atau di kamuflasekan dalam bungkus kemasan minuman instan dengan total berat 123,7 gram, dan untuk tersangka kedua di kamuflasekan dikemasan deodoran,” katanya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres, Karimun AKP Arif Ridho menjelaskan, tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap BNN dengan barang bukti pil ekstasi.
“LH pernah ditangkap BNN dengan barang bukti ekstasi. Sedangkan, MR bukan residivis, di mana ia memiliki latar belakang pekerja bangunan di Malaysia,” jelasnya.
Arif Ridho mengungkapkan, guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Karimun.
“Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

