Polres Karimun Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Tiga Mantan Resedivis

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;

Karimun, Owntalk.co.id – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 9 orang pengedar di berbagai tempat yang berbeda di Kabupaten Karimun, kamis 15/05/2025.

Kabag Ops Polres Karimun Kompol Agung Surya Wiguna mengatakan, 9 Orang tersangka tertangkap dalam tujuh kasus dalam dua bulan terakhir.Dua di antaranya pelimpahan dari hasil pengungkapan Kodim 0317/TBK. Adapun nama tersangka berinisial BA, M, AA, A, KN, HI, AR, WI dan SN.

“Dari ke sembilan tersangka ini. Tiga diantara mantan Resedivis,” katanya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho menjelaskan, 9 pengedar Narkoba tersebut di tangkap di beberapa Kecamatan Kabupaten Karimun.

“Kecamatan Karimun 5 tersangka, Meral 1 tersangka, Tebing 2 tersangka, dan Buru 1 tersangka,” jelasnya.

Arif menuturkan, dari para tersangka berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 23,15 gram sabu dan 134 butir pil extasi.

“Untuk para tersangka ini berstatus residivis sebanyak tiga orang, sisanya merupakan pemain baru. Rata-rata para tersangka ini adalah pengedar,” tuturnya.

Arif menyebutkan, untuk pengungkapan kasus 134 butir pil ekstasi terjadi di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Karimun. Pelakunya berinisial BA, telah sempat diedarkan sama pelaku sebanyak 51 butir di wilayah Karimun.

“Tersangka mengaku mendapatkannya di laut (dekat PT MGU) saat mencari kerang,” sebutnya

Exit mobile version