Batam  

Langgar Garis Sepadan, Dinas CKTR Minta Pemilik Ruko Blok B2 No.18 Palm Spring Lakukan Pembongkaran

Bangunan Ruko Blok B2 No.18 Palm Spring yang melanggar Batas Sepadan

Batam, Owntalk.co.id – Pemilik ruko di Komplek Palm Spring, Blok B2 Nomor 18 mulai membongkar bangunan miliknya yang terbukti melanggar batas Garis Sepadan Bangunan (GSB).Pantauan di lokasi pada Selasa (13/5/2025) menunjukkan aktivitas sejumlah pekerja di ruko tersebut, utamanya di lantai 2 bangunan.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, membenarkan bahwa pemilik ruko mulai melakukan pembongkaran sesuai instruksi pemerintah.

“Sebelumnya kami sudah menegur pemilik ruko itu,” ujar Azril saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Dijelaskan Azril, setelah diberikan teguran, pemilik ruko akhirnya meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Dari kiriman video yang kami terima, mereka sudah melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Diketahui, bangunan ruko tersebut melanggar aturan tata ruang karena melewati batas garis sepadan yang ditetapkan.

Bagian belakang bangunan Ruko Blok B2 No.18 Palm Spring yang melanggar Baris Sepadan

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas CKTR, ungkap Azril, telah mengukur bangunan tersebut bersama pihak pengembang.

Diketahui sebelumnya, bahwa Tim CKTR Pemko Batam bersama pihak kontraktor serta pihak-pihak lainnya turun melakukan pengukuran luas bangunan dengan menyediakan PL yang dimilki.

Ternyata luas bangunan yang sudah terbangun berbeda dengan luas bangunan yang tertera di PL, Dan akhirnya disepakati kontraktor alan melakukan pembongkaran sendiri.

Namun demikian hingga beberapa waktu berlalu, pembongkaran hanya sebatas janji dan janji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *