Momen Kebangkitan UMKM, Ahmad Surya Dukung Kebijakan Presiden Soal penghapusan utang Petani dan Nelayan

Ketua Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kota Batam Ahmad Surya

Batam, Owntalk.co.id – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus utang Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024, mendapatkan sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat.

Ahmad Surya, Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai Gerindra menyambut gembira kebijakan tersebut, terlebih kebijakan tersebut bisa langsung direalisasikan, sebab diteken langsung Presiden Prabowo Subianto di depan para menteri terkait, waktu itu.

“Mari dukung bersama kebijakan Pak Presiden Prabowo Subianto, karena ini langkah nyata menghidupkan kembali UMKM di sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan,” ungkap Ahmad Surya ke awak media, Selasa (06/05/2025) sore jelang malam.

Ahmad Surya mengaku optimis kebijakan tersebut betul-betul memberikan dampak positif bagi UMKM, memberikan gairah bagi UMKM, utamanya ketiga sektor tersebut. “Saya optimis dengan kebijakan penghapusan utang ini, ada harapan senyum bahagia di masyarakat kecil kita,” ujar Anggota DPRD Batam dua periode ini.

Terakhir, pria yang akrab disapa Surya ini, menaruh harapan program Penghapusan Utang tersebut bisa diperluas, sehingga lebih banyak lagi masyarakat kecil yang merasakan dampaknya.

“Kami di DPRD Batam siap mengawal realisasi program Penghapusan Utang pelaku UMKM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil agar UMKM di sektor tersebut bisa meneruskan kembali usaha mereka.

“Kebijakan teknis akan ditindaklanjuti kementerian terkait. Mudah-mudahan kebijakan ini menjadikan Petani dan Nelayan bisa berdaya guna, penuh semangat dan keyakinan dalam berusaha,” mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto.

Dijelaskan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurahman, bahwa kebijakan tidak berlaku untuk semua UMKM, tetapi berlaku untuk pelaku UMKM sektor pertanian, perikanan dan perkebunan. Aturan lainnya, penghapusan utang tersebut berlaku untuk UMKM yang terkena dampak bencana alam dan Covid.

Kemudian, lanjutnya, penghapusan tersebut berlaku untuk UMKM yang tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo hampir 10 tahun.

Terakhir, bahwa besaran penghapusan utang tersebut maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Sehingga kebijakan ini menyasar 1 juta UMKM dengan estimasi dana Rp 10 triliun, namun Penghapusan tersebut langsung ke bank terkait, sehingga pemerintah tidak menganggarkan secara khusus.

Dukungan terhadap penerapan PP 47 Tahun 2024 ini mencuat, setelah Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Setyono ST menyampaikan dukungan atas kebaikan tersebut, dan berharap bisa diterapkan di Kota Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *