Presiden Hapus Utang Petani dan Nelayan, Banyu Ari Sebut Langkah Nyata Presiden Bela Rakyat Kecil

Anggota DPRD kota Batam Banyu Ari Nopianto

Batam, Owntalk.co.id – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus utang Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024, beberapa waktu lalu, mendapatkan dukungan penuh dari berbagai element masyarakat.

Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai Gerindra, Banyu Ari Nopianto kepada sejumlah media di Batam, menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, khususnya kepada pemangku kebijakan daerah agar mendukung penuh program Penghapusan Utang tersebut.

Sebab menurutnya, program yang diteken di akhir 2024 tersebut, memberikan peluang bangkitnya kembali sejumlah pelaku UMKM tiga sektor tersebut.

“Ini bentuk pembelaan kongkrit terhadap masyarakat kecil. Mari kita dukung secara bersama,” ungkapnya, Selasa (06/05/2025) sore.

“Saya optimis dengan kebijakan penghapusan utang ini, kita bisa melihat kembali senyum rakyat kecil,” ujarnya lagi.

Terakhir, pria yang akrab disapa Banyu ini menaruh harapan program Penghapusan Utang tersebut bisa diperluas, sehingga lebih banyak lagi masyarakat kecil yang merasakan dampaknya.

Dalam sambutan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, kebijakan tersebut diambil agar UMKM di sektor tersebut bisa meneruskan kembali usaha mereka.

“Kebijakan teknis akan ditindaklanjuti kementerian terkait. Mudah-mudahan kebijakan menjadikan Petani dan Nelayan bisa berdaya guna penuh semangat dan keyakinan dalam berusaha,” mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto.

Ditambahkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurahman, bahwa kebijakan tidak berlaku untuk semua UMKM, tetapi berlaku untuk UMKM sektor pertanian, perikanan dan perkebunan. Aturan lainnya, penghapusan utang tersebut berlaku untuk UMKM yang terkena dampak bencana alam dan Covid.

Kemudian, lanjutnya, penghapusan tersebut berlaku berlaku untuk UMKM yang tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo hampir 10 tahun. Terakhir, bahwa besaran penghapusan utang yang diatur dalam PP 47 tahun 2024 tersebut maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Dimana kebijakan tersebut menyasar sekitar 1 juta UMKM dengan estimasi dana Rp 10 triliun, namun Penghapusan tersebut langsung ke bank terkait, sehingga pemerintah tidak menganggarkan secara khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *