Ketua MELAYU RAYA korcam Sagulung, Minta Bp Batam Cabut Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Right of Way

Batam, Owntalk.co.id – Wacana pemanfaatan DMJ (daerah milik Jalan) atau Right of way (ROW) di depan SMA-17, menjadi polemik di tengah Masyarakat kelurahan sei pelengut Kecamatan sagulung kota batam.Sabtu 03/05/ 2025

Menurut Moh.zainal Arifin salah seorang tokoh Masyarakat yang sekaligus sebagai Ketua Melayu Raya Korcam Sagulung polemik terjadi disebabkan adanya dugaan pemanfaatan Row jalan 50 yang akan di lakukan PT.Bayang Prima Sejati tidak sesuai dengan izin yang di tebitkan BP-Batam.

PT.Bayang Prima Sejati selaku pengelola RowJalan tersebut mengaku memiliki izin pemanfaatan Row 50 berdasarkan surat No: B 3857/A3 2/PS 02 02/07/2024 untuk Taman dan lahan penghijauan.

“Dari hasil penelusuran Tim Investigasi (Satgas) Melayu Raya ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara surat yang diterbitkan oleh BP Batam dengan wacana pemanfaatan ROW jalan 50 tersebut.” Ujar zainal.

Zainal menyebutkan, berdasarkan keterangan dan pengakuan serta bukti yang di dapat Tim dari saudara IA selaku pelaksana kerja, dikatakan serta tertulis dengan jelas dalam site plan wacana pemanfaatan Row jalan 50 oleh PT.Bayang Prima Sejati.

“Dalam wacana pemanfaatan Row 50 tersebut (Site Plan) yang tertulis dengan kalimat “KONSEF BAZAAR/ PESTIVSL DI DAPUR-12, PT.Bayang Prima Sejati akan Membangun Area Parkir,pleksibel,Aula Perkumpulan, Panggung, paving block,Area Bazar dan taman kegiatan sekolah,” sebutnya.

Zainal menegaskan, Berdasakan bukti serta keterangan yang didapat itu memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan Izin pemanfaatan Row 50 yang di lakukan oleh PT.Bayang Prima Sejati.

Dimana letak Taman dan Lahan penghijauan yang di maksud yang sesuai dengan surat izin yang di terbitkan oleh Bp Batam

Apa mungkin ini cuma akal-akalan pihak pengembang untuk menguasai Row jalan 50 tersebut karena Row jalan 50 ini merupakan akses pintu masuk kelahan yang akan di bangun Ruko dan Perumahan Tersebut.

“Dari temuan adanya dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan Right of way yang di lakukan PT.Bayang Prima Sejati,sudah sepatutnya pemerintsh melalui Bp Batam untuk melakukan evalusi,jika terbukti benar Bp Batam Harus memberi sanksi tegas dengan Mencabut Izin pemanfaatan Row 50 tersebut.”tegas zainal.

Di sisi lain,Saat awak media mencoba konfirmasi ke Bp Batam Melalui SZ terkait izin yang di terbitkan oleh BP Batam, SZ Mengatakan, akan coba krocek terkait kebenaran laporan dan informasi yang di sampaikan.

“Saya tegaskan tidak di benarkan pemanfaatan Right Of Way ( ROW) tidak sesuai dengan izin yang di terbitkan,” tegasnya. (RO/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *