Status Rempang Eco City Dipertanyakan: Dibatalkan atau Ditunda?

Jakarta,Owntalk.co.id – Polemik Rempang Eco-City memasuki babak baru. Jika warga Rempang bersuka cita merayakan pembatalan proyek ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, justru menegaskan status Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City tetap berlaku.

Kejelasan status Rempang Eco City menjadi sorotan setelah anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, membacakan kutipan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 pada 28 April 2025. Rieke menegaskan bahwa proyek ini tidak lagi tercantum dalam perpres tersebut, menandakan pembatalan.

“Jelas. Perpres ditandatangani Presiden Prabowo. Dalam Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 sudah tidak ada lagi proyek strategis nasional yang bernama kawasan Rempang Eco-City. Tidak ada lagi, batalllll,” tegas Rieke, disambut sorak sorai warga Rempang yang hadir.

Namun, Andre Rosiade, sekaligus Ketua Panja BP Batam, justru membantah pernyataan Rieke.

“Informasi yang beredar saat ini tentang tidak masuknya Rempang dalam Proyek Strategis Nasional merupakan kekeliruan dalam membaca aturan secara keseluruhan,” tegas Andre pada 29 April 2025, dikutip detik.com.

Andre bersikukuh bahwa Rempang Eco City tetap tercantum dalam perpres tersebut, yang merupakan kelanjutan dari perpres sebelumnya. Ia juga menekankan pentingnya Rempang Eco City sebagai PSN jangka panjang untuk memajukan Kepulauan Riau (Kepri).

“Narasi tentang Rempang Eco City bukanlah PSN adalah pernyataan yang salah. Pembangunan di Pulau Rempang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang bertujuan untuk memajukan wilayah Kepulauan Riau,” tegas Andre.

Perbedaan pernyataan antara kedua pihak ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status sebenarnya dari Rempang Eco City.

Apakah proyek ini benar-benar dibatalkan atau hanya ditunda? Masyarakat pun dibuat bertanya-tanya dan menunggu kejelasan resmi dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *