Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun Melimpahkan berkas perkara terdakwa S dan Terdakwa RA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Pinang. Selasa 15/04/2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Priandi Firdaus SH. Mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 – 2023, ke Pengadilan Tanjung Pinang.
“Bahwa Terdakwa S merupakan Mantan Kepala Dinas pada Dinas Lingkungqn Hidup tahun 2021 dan Terdakwa R A yang merupakan Kepala Dinas Aktif melakukan penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 hingga 2023,” katanya.
Priandi menjelaskan, modus operandi para Terdakwa ini dengan menggelembungkan Item-Item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
“Kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap secara cash dan transfer,” jelasnya.
Priandi Firdaus menambahkan, untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa digelar pekan depan pada hari kamis 24 April 2025.
“Untuk Tim Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) Priandi Firdaus SH.MH, Riris Monica S SH,
Panji A Sunaryo SH,” tambahnya.